Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan dari Keduanya di Sini

- 26 Maret 2021, 14:33 WIB
ilustrasi: Test CPNS
ilustrasi: Test CPNS /

GALAMEDIA - Pemerintah saat ini akan segera membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Oleh karena itu, sebagian dari Anda mungkin tengah mempersiapkan dri untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK.

Sebelumya, PPPK 2021 hanya diperuntukkan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori
2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

Baca Juga: Jelang Persib Kontra Persita, Wander Luiz dan Ezra Walian Baru Divaksin

2. Terdaftar di Dapodik

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS:

Gaji dan tunjangan

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x