Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan dari Keduanya di Sini

- 26 Maret 2021, 14:33 WIB
ilustrasi: Test CPNS
ilustrasi: Test CPNS /

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

5. Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

6. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Baca Juga: Geram dengan Moeldoko, Anak Buah SBY: Siapakah Aku? Aku Adalah Ketua Umum

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah