Jaring 12.656 Pelanggar Covid-19, Pemkab Sumedang Raup Ratusan Juta Rupiah

- 17 Mei 2021, 18:39 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir. /Ade Hadeli/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Sumedang meraup denda lebih dari Rp 311 juta, dari 12.656 pelanggar selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19.

"Denda sebesar itu dihimpun dari para pelanggar ketentuan PSBB dan AKB terhitung dari 17 Desember 2020 hinggG 16 Mei 2021. denda tersebut sudah masuk atau disetor ke kas daerah," ujar Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, Senin 17 Mei 2021.

Menurut Dony, adapun cara bertindak pengenaan sanksi meliputi, Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Usai Unggah Tulisan ‘Bebaskan Palestina’, Nasib Pria di Negara Ini Berujung Tragis

Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang, dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019

Selanjutnya memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan ini terkait Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Cuma Beribadah ke Masjid, Puluhan Warga Perumahan di Kota Malang Terpapar Virus Corona

Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x