Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas dari Lapas Sukamiskin

- 18 Mei 2021, 15:24 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi bebas dari Lapas Sukamiskin dan disambut sejumlah kerabat, Selasa, 18 Mei 2021./Foto: istimewa
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi bebas dari Lapas Sukamiskin dan disambut sejumlah kerabat, Selasa, 18 Mei 2021./Foto: istimewa /

GALAMEDIA - Setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi akhirnya bebas murni dari dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Pria yang akrab disapa Edisis itu meninggalkan penjara para Selasa, 18 Mei 2021 pagi.

Dari sejumlah foto yang beredar, Edisis tampak mengenakan jaket kulit berwarna cokelat yang dipadukan dengan kemeja dan celana berwarna senada. Ia tampak membawa tas.

Baca Juga: Emil Dampingi Jokowi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Di depan gerbang Lapas Sukamiskin, Edisis tampak disambut oleh sejumlah kerabat, sahabat dan rekan-rekan dekatnya.

Dari foto yang beredar, mereka juga tampak memanjatkan doa di depan gerbang Lapas Sukamiskin.

Edisis sebelumnya divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: 9 Jenis Makanan ini Bisa Membuat Kamu Jadi Lebih Sehat setelah Lebaran Usai

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyuap Setiabudi, ketua majelis hakim yang menangani kasus Bansos Kota Bandung.

Vonis terhadap Edisis dibacakan pada 24 April 2014, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus tersebut juga menyeret nama Wali Kota Bandung Dada Rosada, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan dua orang dari unsur swasta, Toto Hutagalung serta Asep Triana.

Baca Juga: Rentan Terpapar, Cakupan Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di Cimahi Dipercepat

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan bebasnya Edisis.

"Iya benar tadi pagi. Sudah (bebas)," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Mei 2021.

Edisis bebas dengan status bebas murni. Dia sudah bisa beraktifitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"(Bebas) murni. Kalau bebas murni langsung bebas saja," tambahnya.

Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x