GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan usaha kecil kembali menyalurkan bantuannya pada Mei 2021.
Bantuan tersebut yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan untuk membantu UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Besaran dana yang diberikan oleh Kemenko PMK pada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan tak mendapatkan bantuan berulang.
Bantuan tesebut rencananya akan disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro dan UMKM. Anggaran yang disiapkan APBN dalam program ini sebesar Rp 11,76 triliun.
Baca Juga: China Cs Sukses Gelar Debat PBB, Menlu Palestina: Israel ‘Otak’ Teror!
Lalu bagaimana mengetahui daftar penerima terbaru BPUM? Masyarakat pelaku UMKM bisa langsung mengunjungi situs BLT UMKM di eform.bri.co.id dengan memasukan nomor KTP.
Berikut langkah-langkah mengecek daftar penerima bantuan di BLT UMKM Mei 2021:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang telah disediakan
3. Lalu masukan kode verifikasi
4. Selanjutnya ke proses inquiry
5. Setelah berhasil verifikasi akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: 9 Jenis Makanan ini Bisa Membuat Kamu Jadi Lebih Sehat setelah Lebaran Usai
Adapun syarat-syarat yang berhak menerima bantuan BLT UMKM seperti di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
5. Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***