Pegawai KPK Terbagi Jadi 2 Kubu, Febri Diansyah: Ini Menandakan 2 Hal

- 26 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /@bp3kri/Instagram

Sementara untuk 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga mereka bisa ikut dilantik menjadi ASN.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu Rabu, 26 Mei 2021: Siska dalam Bahaya, Helmi Meneror Dicky

Tindakan dari pihak KPK itu, khususnya Firli Bahuri selaku ketua KPK dianggap telah melawan perintah Jokowi.

Mendengar hal ini, Febri Diansyah tak tinggal diam. Dengan terbaginya 75 pegawai menjadi 51 dan 24 pegawai, bagi Febri berarti ini menandakan dua hal.

Pertama, ini membuktikkan bahwa TWK memang bermasalah dan perubahan tersebut menujukkan ketidakkonsistenan. Kedua, arahan dari Presiden Jokowi, kata Febri, tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Fadli Zon Tanggapi Soal 97 ribu Data PNS 'Ghaib' Terima Gaji: Hanya Ada di Negeri Kita

Hal ini Febri sampaikan melalui akun Twitternya @febridiansyah.

“Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan; 2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan,” tulisnya. ***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah