GALAMEDIA - Seorang pemuda berinisial ADP (22) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, setelah melakukan aksi perampasan handphone (HP) milik seorang anak perempuan. Pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilakukan pelaku, karena terlilit hutang judi online.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Gang Nusa Indah 8 Blok 15 RT 03/RW 20 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu korban NZS (11) sedang duduk di pinggir gang dekat rumah bersama adiknya.
Kemudian datang pelaku menggunakan motor menghampiri korban, dan mengambil paksa HP milik korban yang sedang digunakan. Korban lalu terjatuh, dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
Aksi tersebut terekam CCTV, dan sempat viral di media sosial. Tak kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya bisa diringkus polisi di rumahnya di Bandung Kulon.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Ipda Sentra berhasil mengamankan pelakunya 1 X 24 jam setelah kejadian, atau tepatnya pada 11 Mei 2021 di rumahnya di daerah Bandung Kulon," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Rabu 26 Mei 2021.
Menurut Yohannes, pelaku mengambil HP milik korban karena kebutuhan ekonomi, sebab pelaku mempunyai hutang bermain judi online.
"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi curas, dan dilakukannya sendirian. Tapi kami yakin lebih dari itu, karena di Cimahi sedang marak kejadian serupa, yaitu curas dengan modus jambret," terangnya.