Terlilit Utang Judi Online, Pemuda Ini Rampas HP Milik Seorang Anak Perempuan

- 26 Mei 2021, 16:22 WIB
ADP (22) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, setelah melakukan aksi perampasan HP milik seorang anak perempuan.
ADP (22) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, setelah melakukan aksi perampasan HP milik seorang anak perempuan. /Laksmi Sri Sundari/

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan, yaitu sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Kemudian pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya," sambung Yohannes.

Dijelaskannya, HP milik korban dijual pelaku melalui media sosial yakni facebook. "HP korban yang diambil pelaku itu dijual pelaku di facebook, dan transaksi secara COD (cash on delivery), dan saat ini masih dalam pengembangan oleh tim," katanya.

Baca Juga: Pegawai KPK Terbagi Jadi 2 Kubu, Febri Diansyah: Ini Menandakan 2 Hal

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku ADP yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut mengaku, HP yang dirampasnya dari korban dijual melalui akun facebook dengan harga Rp 1.450.000. Uang hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online.

"Iya buat bayar utang Rp 400 ribu, sisanya untuk main judi online," ujarnya.

Baca Juga: Badai Pasti Berlalu Rabu, 26 Mei 2021: Siska dalam Bahaya, Helmi Meneror Dicky

Menurutnya, ia sudah kecanduan judi online sejak tiga tahun yang lalu, dan pernah menang sampai Rp 11 juta, namun setelahnya malah sering kalah.

"Waktu itu saya lagi pakai motor ngga sengaja liat anak kecil main HP, langsung kepikiran untuk ngambil dan menjualnya buat bayar hutang," ujar ADP.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x