Kabar Gembira, Pemkab Sumedang Bebaskan Sanksi Denda PBB

- 27 Mei 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi denda/bunga bagi wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk semua tahun tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

“Kebijakan ini diatur dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2021, dan berlaku mulai 21 Mei sampai dengan 30 September 2021.

Untuk itu kepada para WP dimohon untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini.

Karena jika mereka masoh memiliki tunggakan pajak di tahun sebelumnya, maka dengan kebijakan ini mereka cukup membayar pajak pokoknya saja,” ujar Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Jokowi Masih Ada Kesempatan Untuk Selamatkan KPK: Kalau Ada Komitmen Sih

Kebijakan ini tentunnya merupakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam melunasi piutang PBB. Dengan harapan, perolehan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor PBB dapat tercapai sesuai target.

Untuk selanjutnya, perolehan PAD itu sangat penting untuk menopang biaya berbagai program pembangunan di Kab.Sumedang.

“Jadi dari pajak yang dibayarkan, akan dikembalikan lagi buat meningkatkan kesejahteraan masyarakan melalui berbagai program pembangunan. Untuk itu, mari manfaatkan penghapusan denda/bunga pajak PBB ini sebagai partisipasi pembangunan di Sumedang,” katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x