Direktorat Jenderal Pajak Rombak Organisasi Instansi Vertikal

- 24 Mei 2021, 12:05 WIB
Wajib pajak sedang melakukan lapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Jateng I.
Wajib pajak sedang melakukan lapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Jateng I. /Dok Humas Kanwil DJP Jateng I

GALAMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin 24 Mei 2021.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dalam siaran pers yang diterima galamedia, dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak).

Di antaranya melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Baca Juga: Profesor Unair Ungkap 3 Misi Terselubung dalam Kebocoran Data, Fadjroel Rachman: Siap Diteruskan!

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan.

Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.

Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang Acara Pengarahan PDIP, Politisi: Ia Sedang Mendapat Ujian, Sing Sabar Mas!

DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya.

Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.

DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada

KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.

Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan.

KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan.

Yaitu. terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor.

Baca Juga: Aliando Syarief Kembali Hiasi Layar Kaca di Sinetron Keajaiban Cinta, Tayang Hari Ini di SCTV!

Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja.

Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x