Jusuf Kalla Tanggapi Kisruh Internal KPK, Puskaki Tuding Hasil TWK Hanya Akal-akalan Saja

- 28 Mei 2021, 15:22 WIB
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menanggapi kisruh internal di tubuh KPK.
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menanggapi kisruh internal di tubuh KPK. /istaqram/@jusufkalla/

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyayangkan keputusan pimpinan KPK yang mendepak 51 orang pegawainya karena tidak lolos dalam TWK tersebut.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda, Nama Jokowi Disebut-sebut, Kenapa Ya?

Apalagi, kata dia, dari 51 orang tersebut banyak yang merupakan tokoh kunci yang selama ini berperan dalam pengungkapan kasus-kasus besar korupsi seperti Novel Baswedan yang telah menjadi penyidik senior di KPK.

"Kami sangat menyayangkan adanya tes wawasan kebangsaan itu. Kami menduga tes itu bagian dari upaya melemahkan KPK dengan menyingkirkan orang-orang yang potensial," jelasnya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, pemberhentian 51 orang pegawai KPK tersebut akan melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi, terutama terhadap kasus-kasus yang saat ini tengah berjalan.

Melyansori meminta pimpinan KPK membatalkan hasil TWK tersebut dan mengaktifkan kembali para pegawai yang tidak lolos dan akan diberhentikan.

"Sebaiknya dibatalkan saja. Mereka itu sudah lama di KPK, sudah belasan tahun dan sangat tidak adil ketika mereka diberhentikan karena tidak lolos tes itu. Akal-akalan saja ini," ucapnya.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 10 Benda Pusaka Sakti Milik Soekarno, Dipercaya Bisa Usir Belanda dan Luluhkan Hati Lho!

KPK pada Selasa, 25 Februari 2021 melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir pihak asesor dalam TWK.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x