Kasus Rumah DP 0 Rupiah, KPK Tetapkan 4 Tersangka, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 152,5 Miliar

- 27 Mei 2021, 20:05 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur memasuki babak baru.

Hari ini, Kamis, 27 Mei 2021, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di tahun 2019 tersebut.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Melanggar Upaya Penanggulangan Pandemi

Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dikutip dari Antara, dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

"Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait," papar pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Apresiasi Masyarakat Indonesia yang Kecam Israel, Termasuk Rabi Yahudi

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara 'backdate',

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x