Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Melanggar Upaya Penanggulangan Pandemi

- 27 Mei 2021, 19:56 WIB
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO /Fauzan

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya.

Mereka yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," terang hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Mei 2021: Bu Farah Terhasut, Bantu Alya Kembali ke Buana Corps

Suparman menjelaskan, keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman dikutip dari Antara.

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menjadi pandemi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ketua KPK, Firli Bahuri Pernah Buat Daftar Pegawai yang Diwaspadai

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x