Divonis Denda Rp 20 Juta, Begini Reaksi Habib Rizieq Shihab di Persidangan

- 27 Mei 2021, 16:52 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah divonis dalam kasus kerumunan di Megamendung sudah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Menjawab Isu Radikal dan Tuduhan Taliban, Penyidik KPK Buka Suara: Saya Kristen, Apa Dasarnya Dibilang Taliban

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," jelas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman Nyompa menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta, Sebelumnya Jaksa Menuntut Hukuman 10 Bulan Penjara

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi," kata hakim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x