"Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," lanjut Suparman Nyompa dikutip dari Antara.
Bagaimana reaksi HRS terhadap vonis tersebut? Tim kuasa hukum HRS dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
Baca Juga: Dewa Pecat Alya! Bu Farah Syok dan Kebingungan, Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 27 Mei 2021
Dalam kasus Megamendung, HRS disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua HRS juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan HRS melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***