Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Melanggar Upaya Penanggulangan Pandemi

- 27 Mei 2021, 19:56 WIB
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO /Fauzan

Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut HRS penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan.

Atas putusan itu tim kuasa hukum HRS dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Di kasus Petamburan, HRS didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Apresiasi Masyarakat Indonesia yang Kecam Israel, Termasuk Rabi Yahudi

Pada dakwaan kedua, HRS didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga HRS didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat, HRS didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima HRS didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x