Kisruh TWK KPK, Pakar Hukum UGM: Keributan Sebenarnya Sudah Telat, Kenapa Tak Negosiasi

- 28 Mei 2021, 16:44 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi ikut berkomentar soal kisruh internal KPK.

Ia menilai terlambat meributan soal tes wawasan kebangsaan di tubuh KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributan-nya baru muncul sekarang," kata dia.

"Kenapa saya katakan telat, karena prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal undang-undang ini ditetapkan," lanjutnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi Kisruh Internal KPK, Puskaki Tuding Hasil TWK Hanya Akal-akalan Saja

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, katanya, merupakan proses inisiasi dari perubahan Undang-Undang KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.

"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," sambung Andi dikutip dari Antara.

Dalam pasal 6 PP 41/2020 jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x