Kerap Lakukan Teror, 4 Anggota geng Motor Diciduk dan Dua Di antaranya Dihadiahi Timah Panas

- 29 Mei 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi tembak.
Ilustrasi tembak. /

Adapun Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah