Harun Masiku Ada di Indonesia? KPK: Masih Pencarian, Mohon Maaf Tidak Pernah Dipublikasikan

- 2 Juni 2021, 22:24 WIB
Politisi PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan kasus korupsi.
Politisi PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan kasus korupsi. /PR Tasikmalaya

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti adanya informasi yang menyebut mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) yang menjadi DPO kini berada di Indonesia.

"Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut.

Baca Juga: Malaysia Tuding Pesawat Militer China Lakukan Aktivitas Mencurigakan di LCS, Beijing Langsung Bereaksi

"Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Janauri 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," jelasnya.

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Juni 2021 Mang Dadang Bersaksi, Andin Murka Pada Elsa

Setyo menyatakan sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x