Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021.
Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Berpotensi Terjadi Susulan, Gempa Besar Berkekuatan Magnitudo 6,1 Guncang Wilayah Maluku Utara
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021.***