Eko Kuntadhi 'Negeles' Usai Dilaporkan ke Polisi, Roy Suryo: Silakan Besok Dicandain Penyidik

- 5 Juni 2021, 18:10 WIB
Kolase foto Roy Suryo dan Eko Kuntadhi.
Kolase foto Roy Suryo dan Eko Kuntadhi. /Kolase foto: Twitter/@KRMTRoySuryo2, Tangkapan layar YouTube/2045 TV

GALAMEDIA - Pegiat media sosial sedang jadi perbincangan akhir-akhir ini usai berurusan dengan Ustaz Adi Hidayat (UAH) lantaran diduga menyebar fitnah terkait donasi Palestina.

Bahkan UAH disebut telah melaporkan Eko Kuntadhi ke pihak kepolisian imbas perbuatannya.

Masih soal urusan hukum, kini Eko kembali dilaporkan oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Disebutkan, Roy laporkan Eko dan satu orang lainnya yakni Mazdjo Pray lantaran dugaan menyebarkan fitnah melalui saluran YouTube.

Baca Juga: Sekolah Murid Merdeka Menginisiasi Model Pembelajaran Blended Learning

Namun demikian, alih-alih Eko mengakui perbuatannya, kini ia justru mengeluarkan pernyataan yang membuat Roy jengkel.

Eko 'ngeles' dan mengaku bahwa pernyataan dirinya melalui YouTube itu hanya sekedar bercanda dan menanggapi pelaporan oleh pakar telematika itu dengan santai.

Merespons sikap yang ditunjukkan oleh Eko tersebut, Roy kembali buka suara.

Eks politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa seandainya ujaran Eko Kuntadhi adalah hanya bercanda, ia justru menyebut nantinya Eko yang akan diberikan perlakuan yang sama oleh penyidik.

Bahkan kata dia, kalaupun itu bercanda, tidak perlu Eko sampai menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: ONE DAY ONE HADITS, Malu adalah Sebagian daripada Iman

"Kalau memang mau bercanda, silakan besok dicandain penyidik yang memeriksa dan dibuat santuy saja seperti statement tersbut, tidak usah pakai hilangkan barbuk segala," kata Roy melalui akun Twitter pribadinya dikutip Galamedia Sabtu, 6 Juni 2021.

Ia menambahkan, terkait pelaporannya kepada pihak kepolisian merupakan bentuk pembelajaran bagi warganet bahwa kalau ada yang melanggar hukum maka dibawa ke ranah hukum.

"Netizen juga biar buktikan apa yang sudah diTwit: kalau ada yang melanggar hukum, bawa ke ranah hukum saja, simpel khan?. AMBYAR," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap dua orang di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 202.

Baca Juga: Ramai Tagar #UsutTuntasDanaHaji, Video Jokowi Beredar, Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur

Kedua orang yang bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray tersebut dilaporkan atas unggahan menyesatkan dan berisi fitnah melalui akun YouTube bernama 2045 TV.

Dalam laporan dengan nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya ini, Roy menggugat kedua orang orang tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

"Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi. Dalam konten tersebut, mereka ini menceritakan kembali terkait laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan LA tapi versi dia yang sudah diputarbalikkan dan menyebut kasus panci," ungkap Roy kepada wartawan, di ruang SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juni 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x