Pernyataan Mahfud MD itu lantas mendapat tanggapan dari Partai Demokrat.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho justru menganggap bahwa Mahfud tidak dapat membedakan antara Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Guna Usaha (HGU) sehingga menyebutkan pernyataan tersebut.
Irwan sejatinya tidak menampik ihwal adanya pengelolaan tanah pada masa SBY, namun bukan HGU melainkan hanya HPH saja.
"Masa Prof Mahfud MD gak bisa bedain HPH dengan HGU," kata Irwan Fecho melalui Twitternya Senin, 7 Juni 2021.
"Prof bicara pengalihan tanah ke asing di zaman Bapak SBY tapi bicaranya HPH. HPH itu pengusahaan hutan Prof, bukan hak atas tanah karena arealnya di kawasan hutan, kalau pengusahaan tanah itu HGU," tandasnya.***