TWK KPK Bukan Pelanggaran HAM! Pakar Sarankan Komnas HAM Urusi Hilangnya Nyawa Orang Tak Berdosa

- 8 Juni 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi logo KPK. TWK KPK dinilai bukan pelanggaran HAM, pakar menyarankan agar Komnas HAM mengurusi hilangnya nyawa orang tak berdosa.
Ilustrasi logo KPK. TWK KPK dinilai bukan pelanggaran HAM, pakar menyarankan agar Komnas HAM mengurusi hilangnya nyawa orang tak berdosa. /Instagram.com/@official.kpk

 

GALAMEDIA - Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dinilai telah sesuai dengan perundang-undangan, bukan merupakan pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing. Ia merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) uang melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

Pemanggilan tersebut terkait dengan TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu," ujarnya.

"KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus dalam rilisnya, Selasa, 8 Juni 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Peringatan Haul 100 Tahun Soeharto, Pesan dan Jasanya yang Selalu Diingat Umat Islam

Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.

Menurut dia, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.

Ia mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas.

Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa.

"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, melainkan sekadar tanda pembedaan," jelasnya.

Baca Juga: Bela Teh Ninih, Sekjen PSI ke Aa Gym: Guyon ya, Tapi Tidak Beradab!

Materi TWK tersebut, tambah dia, diberikan kepada semua peserta sehingga tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan.

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," ujarnya.

Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait dengan TWK tersebut.

Ia menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai dengan HAM.

Baca Juga: Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Langsung Lakukan Ritual Pembersihan Diri

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait dengan laporan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN pada hari Selasa, 8 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait dengan aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, pada hari Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x