Upal Senilai Rp2 Milyar Nyaris Diedarkan dengan Modus Ritual

- 10 Juni 2021, 18:23 WIB
 Kapolres Subang, AKBP Aries saat memperlihatkan uang palsu lembaran 100 ribu dari modus penggandaan uang.
Kapolres Subang, AKBP Aries saat memperlihatkan uang palsu lembaran 100 ribu dari modus penggandaan uang. /Dally Kardilan./

Selain itu, Tim juga melakukan pencarian terhadap UN di tempat kediamannya di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, namun belum ditemukan. "Barang bukti disita 19.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 setara Rp1,9 miliar, dua lembar uang dolar C Canada Palsu, HP, dompet warna coklat dan tas warna hitam," ujarnya.

SC, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang - Undang (UU) RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x