Selain itu, Tim juga melakukan pencarian terhadap UN di tempat kediamannya di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, namun belum ditemukan. "Barang bukti disita 19.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 setara Rp1,9 miliar, dua lembar uang dolar C Canada Palsu, HP, dompet warna coklat dan tas warna hitam," ujarnya.
SC, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang - Undang (UU) RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***