Pencucian Uang Bisa Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

- 29 Mei 2021, 18:27 WIB
Webinar dengan tema
Webinar dengan tema /

GALAMEDIA - Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA), melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi menggelar webinar dengan tema "Perang Global Melawan Pencucian Uang", Jumat, 28 Mei 2021.

Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dr. Ary Zulfikar, SH, MH selaku Ketua Umum PBA.

Hadir nara sumber lainnya yaitu Dr. Dian Ediana Rae,SH, LLM Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan panelis Yudianta Simbolon SH, MHum dan Defrizal Djamaris SH, CTL dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA, dan moderator Muhammad Aristian dari regional manager WQA Asia Pasific.

Dr Ary Zulfikar menyampaikan, webinar kali ini memberikan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan adanya PP No 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Dadang Buaya Sambil Mabuk Nekat Menyerang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk Garut

"PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan," jelasnya.

Ary menjelaskan apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan. Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4, salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan pola transaksi pengguna jasa.

Filosofi dari UU TPPU adalah penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Setiap penyedia dan pengguna jasa harus memahami prinsip tersebut.

"Kami di LPS melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x