Gembar-gembor PPN Sembako Naik Jadi 12 Persen, Politisi: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki

- 11 Juni 2021, 17:00 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. /jurnalmedan.com/

GALAMEDIA - Sebelumnya diberitakan Kementerian Keuangan akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, yang semula 10 persen menjadi 12 persen.

Hal tersebut terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draft tersebut menyebut bahwa tarif PPN akan berubah dari 10 persen menjadi 12 persen.

Dalam ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Ada Lonjakan Covid-19, RS Negeri dan Swasta yang Bahu Membahu Tambah Kamar Perawatan

Dengan tersiarnya kabar tersebut membuat beberapa politisi berang karena tidak menyetui kebijakan yang diusulkan tersebut. Salah satunya adalah Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Dalam unggahannya di media sosial Twitter, ia mengatakan bahwa penambahan pajak di tengah pandemi adalah kebijakan yang salah. Walaupun baru memiliki niat dan belum dijalankan.

"Ditengah pandemi gini, punya niat saja dipikiran ingin majaki sembako dll sudah salah & tdk tepat. Apalagi jika benar dijalankan," tulis Jansen Sitindaon dikutip Galamedia dari akun Twitternya @jansen_jsp pada Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen, Jansen Sitindaon : Punya Niat Memajaki Sembako Saja Sudah Salah, Demokrat Menolak!

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x