Riuh PPN Jasa Pendidikan, DPR Ungkit Tugas Negara: Kalau Dipajakin 12 Persen, Ini Sama Saja Akal-akalan!

- 11 Juni 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi sekolah. Wacana penerapan PPN jasa pendidikan ditentang oleh DPR dan dinilai menyulitkan masyarakat.
Ilustrasi sekolah. Wacana penerapan PPN jasa pendidikan ditentang oleh DPR dan dinilai menyulitkan masyarakat. /ANTARA Foto/Harviyan Perdana Putra

GALAMEDIA - Pemerintah didesak untuk menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sektor jasa pendidikan.

Wacana penerapan PPN jasa pendidikan itu juga Termasuk di antaranya sekolah. Desakan datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

"Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," kata Abdul Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Juni 2021.

Ia heran dengan wacana tersebut karena konstitusi menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945.

Baca Juga: Prabowo, Ridwan Kamil dan Deretan Menteri Jokowi Saksikan Megawati Diberi Gelar Profesor Kehormatan

Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," jelasnya, dikutip dari Antara.

Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk pendidikan.

"Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x