GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Khadwanto, membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Dikutip dari Antara, Khadwanto menuturkan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat yang Berjaga dengan Batu
Hal memberatkan, perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.