BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 11:45 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

GALAMEDIA - Eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Simpatisan HRS Tak Cuma Bawa Senjata Tajam, Polisi Klaim Amankan Ketapel dan Besi

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat yang Berjaga dengan Batu

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x