HRS Divonis Empat Tahun Penjara, Pegiat Dakwah: Peradilannya Saja Tak Layak, Apalagi Vonis Hukumnya

- 24 Juni 2021, 13:25 WIB
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor .
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor . /YouTube PN Jakarta Timur

Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan putusan pidana penjara HRS hari ini Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sebut Vonis Habib Rizieq Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x