Dulu Dipenjara karena Melawan Orde Baru, Fadjroel Rachman Bikin Don Adam Menyesal Pernah Membela

- 26 Juni 2021, 14:12 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Adamsyah Wahab.
Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Adamsyah Wahab. /Twitter @DonAdam68

GALAMEDIA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman dikabarkan menjadi salah satu kandidat calon duta besar (dubes) untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan.

Kabar tersebut rupanya bukan hanya isapan jempol. Pasalnya, informasi itu telah dibenarkan oleh Fadjroel yang menyebut bahwa dirinya siap.

Fadjroel mengatakan dirinya siap ditugaskan di mana saja oleh Presiden Joko Widodo. Bagi Fadjroel, jabatan yang diberikan kepadanya adalah amanah dari negara.

Baca Juga: Siap Ajukan Gugatan terhadap Yasonna Laoly Soal KLB Demokrat, Rachlan Nashidik: Jenderal Moeldoko Tuna Etika!

"Apa pun tugas negara yang diarahkan Presiden Jokowi kepada saya adalah anugerah tidak ternilai," demikian kata Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan Sabtu, 26 Juni 2021.

Sikap yang ditunjukkan Fadjroel Rachman itu membuat aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Adamsyah Wahab atau Don Adam berang.

Sebagai sesama aktivis 98, Don Adam mengungkit soal Fadjroel yang sempat dipenjara lantaran melawan rezim Orde Baru kala itu.

Baca Juga: Miris! Indonesia Masuk 5 Negara dengan Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Politisi Demokrat: Ambyar

"Dipenjara karena melawan Orba, dapat dubes sudah senangnya priceless," tulis Don Adam dalam cuitan Twitter-nya Sabtu, 26 Juni 2021.

Ia mengaku menyesal sebelumnya pernah membela Fadjroel saat dipenjara.

"Nyesel aku bela-belain kau dulu ketika dipenjara," tegasnya.

Baca Juga: Israel Bakal Bangun 31 Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Wilayah Palestina Terancam Hilang

Sekadar informasi, dilansir dari Antara, Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah telah mengonfirmasi calon kandidat dubes yang dikirimkan  oleh pimpinan DPR.

Berikut ke-33 nama calon dubes dimaksud.

1. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina

2. Bebeb AK Djundjunan untuk Republik Yunani

3. Tatang BU Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis

4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia

5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu

6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda

7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal

8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste

9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan

10. Sunarko untuk Republik Sudan

Baca Juga: Aktivis ProDem Nicho Silalahi Siap Gantikan Habib Rizieq Dipenjara

11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa

12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait

13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia

14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal

15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO)

16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain

17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau

18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan

19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan

20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO)

Baca Juga: Heboh Bocah Perempuan Doyan Tidur Ditemani Boneka Pocong, Warganet: Itu Marsha And The Bear Dikafanin

21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)

22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC)

23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)

24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea

25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia

26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia

27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat

28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue

29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA)

Baca Juga: Selain di Zona Merah Objek Wisata Boleh Buka dengan Sejumlah Syarat

30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia

31. Derry MI Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nation (ASEAN)

32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya

33. Febrian A Ruddyard untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x