Israel Bakal Bangun 31 Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Wilayah Palestina Terancam Hilang

- 26 Juni 2021, 13:06 WIB
Warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, ditangkapi oleh pihak pemerintah Israel tanpa alasan yang jelas.
Warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, ditangkapi oleh pihak pemerintah Israel tanpa alasan yang jelas. /Reuters/Ammar Awad/

GALAMEDIA - Otoritas pendudukan Israel telah menyetujui rencana pembangunan 31 permukiman ilegal Yahudi di tanah milik Palestina di Tepi Barat.

Kabarnya jika rencana pembangunan 31 permukiman ilegal Yahudi tersebut berhasil, maka wilayah Palestina akan berkurang bahkan terancam hilang.

Rencana pembangunan tersebut merupakan kebijakan Perdana Menteri Israel, Naftali Bennet.

Baca Juga: Heboh Bocah Perempuan Doyan Tidur Ditemani Boneka Pocong, Warganet: Itu Marsha And The Bear Dikafanin

Sejak pertama menjabat pada 13 Juni 2021, Naftali Bennett memang berencana membangun 31 permukiman ilegal Yahudi.

Langkah  tersebut disetujui pada Rabu, 23 Juni 2021. Rencana konstruksi yang menerima persetujuan akhir di antaranya Alfei Menashe, Elkana, Havat Sde Bar, dan Yitzhar.

Rencana pembangunan permukiman ilegal Yahudi tersebut mendapat tentangan dari ketua aliansi gabungan partai-partai mayoritas Arab, Ayman Odeh.

Baca Juga: Aktivis ProDem Nicho Silalahi Siap Gantikan Habib Rizieq Dipenjara

Menurutnya, hal tersebut akan semakin menyulitkan perdamaian antara Palestina dan Israel.

Lebih jauh, dirinya menyampaikan wilayah milik masyarakat Palestina akan semakin berkurang bahkan terancam hilang di Tepi Barat.

“Ini bentuk sabotase terhadap peluang perdamaian dan memperdalam pendudukan, penindasan, dan perampasan jutaan orang Palestina,” katanya seperti dilansir Galamedia dari Middle East Monitor.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Gelar Vaksinasi Massal di 11 Titik, Tinggal Daftar dan Tunjukan KTP

Terbaru, PBB menyebut Israel terang-terangan melanggar hukum internasional.

PBB meminta Israel menghentikan pembangunan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB dan Tor Wennesland, utusan PBB untuk Timur Tengah, merujuk pada resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman ilegal Yahudi memiliki validitas hukum.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 26 Juni 2021: Nana Disidang Keluarga Buwana, Roni Ketakutan

"Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata Tor Wennesland.

Rencana Israel tersebut, menurutnya akan menghambat perdamaian antara Palestina dan Israel.

"Mereka adalah hambatan utama untuk pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, tahan lama dan komprehensif. Kemajuan semua aktivitas permukiman harus segera dihentikan," katanya.

Baca Juga: Duka Kembali Menyelimuti Tanah Air, Konduktor Kondang Indonesia Addie MS Berduka atas Meninggalnya Liza Putri

Permukiman ilegal Yahudi di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur milik Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional dan oleh sebagian besar komunitas internasional.

Diketahui, pada 30 Januari 2020 terdapat sekitar 130 permukiman ilegal Yahudi yang disetujui otoritas pendudukan Israel dan 100 permukiman tidak resmi.

Permukiman ilegal Yahudi tersebut menampung 400.000 orang Israel di Tepi Barat, dengan tambahan 200.000 orang Israel yang tinggal di 12 lingkungan di Yerusalem Timur.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x