Merata se-Indonesia, Tidak Gunakan Masker Didenda Rp 250 Ribu? Cek Faktanya

- 27 Juni 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi/Penggunaan masker covid-19.
Ilustrasi/Penggunaan masker covid-19. /PIXABAY/leo2014

GALAMEDIA - Sebuah foto pengumuman tentang kegiatan razia masker beredar melalui media sosial Whatsapp.

Pengumuman ini menyatakan bahwa akan dilaksanakan razia masker di seluruh daerah di Indonesia, meliputi seluruh kantor, toko, bengkel, sampai warteg.

Sejak setahun terakhir, masker memang menjadi barang yang wajib dikenakan. Halini terkait dengan pencegahan pandemi Covid-19.

Pengumuman terkait razia masker itu beredar luar. Razia ini pun diklaim melibatkan seluruh penegak hukum, dari Jaksa sampai POM.

Baca Juga: Marak Dugaan Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Kominfo Langsung Turun Tangan

Dalam narasi tersebut juga dikatakan bahwa orang-orang yang didapati tidak memakai masker akan didenda sebanyak Rp 250 ribu.

Berikut narasinya:

"PENGUMUMAN

DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x