GALAMEDIA - Polemik pemanggilan BEM UI oleh pihak Rektorat UI masih menjadi perbincangan hangat dikalangan para tokoh nasional.
Apalagi usai, pemanggilan BEM UI tersebut, kini Rektor UI yakni Profesor Ari Kuncoro kedapatan tengah merangkap jabatan di lembaga lain.
Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari akhirnya disorot para tokoh nasional karena itu merupakan hal yang sangat terlarang bagi seorang rektor.
Ekonom senior, Rizal Ramli tampak ikut menyoroti polemik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI tersebut.
Melalui akun Twitter pribadinya, Rizal tampak baru mengetahui kalau seorang rektor itu dilarang untuk rangkap jabatan.
Rizal mengatakan jika dirinya baru tahu bahwa ada aturan yang menyebutkan kalau rektor dilarang menjadi pejabat di BUMN atau lembaga swasta.
"Baru tahu ada aturan rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta," ujarnya, dikutip Galamedia, Senin 28 Mei 2021.
Seperti diketahui, Profesor Ari Kuncoro selain menjabat sebagai Rektor UI, ternyata juga merupakan Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).