e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Peringati HANI, Ngatiyana Ajak Kaum Milenial Kampanyekan Fakta Seputar Narkoba
Jika berkaca pada aturan tersebut, Ari bisa dinilai melanggar Statuta UI yang mana disebutkan bahwa seorang rektor atau wakil rektor tidak boleh rangkap jabatan.
Oleh karena itu Rektor UI tersebut mendapat sorotan keras dari kalangan para tokoh nasional termasuk Rizal Ramli.
Rizal dengan tegas meminta Ari untuk mundur dan memilih salah satu antara Rektor UI atau Komisaris BRI.
"Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yang melarang," pungkasnya.***