Rizal Ramli Minta Rektor UI Mundur Usai Ketahuan Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BRI

- 28 Juni 2021, 19:58 WIB
Ekonom Rizal Ramli berikan kritikan soal rangkap jabatan Rektor UI.
Ekonom Rizal Ramli berikan kritikan soal rangkap jabatan Rektor UI. /Twiter.com @RamliRizal/

Baca Juga: Isu Presiden Tiga Periode Bikin Gaduh, Muhammadiyah: Hentikan! Rakyat kecil Menanggung Beban Pandemi

Sebelumnya Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentan Statuta UI, disebutkan bahwa seorang rektor dilarang untuk rangkap jabatan.

Hal itu tertulis pada pasal 35 yang menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.

Adapun isi pasal 35 tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Innalillahi, Semoga Diterima di Sisi Allah SWT, Wali Kota Bandung Oded M Danial Berduka

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah