GALAMEDIA - Setiap rumah warga yang di dalamnya terdapat orang yang terkonfimasi positif terpapar Covid-19, diberi tanda khusus.
Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mulai hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, menempeli label di rumah yang penghuninya positif Covid-19.
Langkah ini diambil Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam rangka menekan angka kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut.
Rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19 dilabel dengan tulisan "Dalam penanganan petugas Covid-19 sampai selesai masa isolasi".
Baca Juga: Kirim Surat Al-Fatihah, Malaysia Ikut Berduka Atas Wafatnya Eks Ketum DDII Mohammad Siddik
Pelabelan, lanjutnya Wali kota akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kelurahan bersama petugas dari Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Dikutip dari Antara, pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Palu.
"Sedangkan untuk penanganan medis kasus Covid-19 yang pasiennya diisolasi mandiri dipantau oleh Satpol PP Palu dan Satgas Covid-19 kelurahan," ujarnya.