Pelamar melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 475 serta untuk divisi guru dan dosen dengan skor 500 untuk Unit Kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilyahan dan Akses Industri Internasional.
3. Kementerian PUPR
Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mewajibkan pelamar CPNS melampirkan sertifikat TOEFL dengan minimal skor 450, yang setara dengan IELTS 5, TOEFL IBT 35 dan TOEIC 405.
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pada seleksi sebelumnya, pelamar di Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelamar dengan lulusan S1, S2 atau S2 formasi umum, lulusan terbaik dan penyandang disabilitas melampirkan bukti TOEFL minimal 450. Skor tersebut setara dengan IELTS 4, TOEIC 605.
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pelamar diwajibkan melampirkan sertifikat TOEFL untuk 50 formasi wajib yakni TOEFL ITP, TOEFL PBT, TOEFL Prediction atau TOEFL like. Skor minimal adalah 450 setara 133 untuk TOEFL CBT, 45 untuk TOEFL IBT, IELTS 4,5 dan TOIEC 40.
Untuk pelamar selain jabatan Pengamat Gunung Api, formasi disabilitas, serta formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, skor tersebut tidak perlu dilampirkan.
6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pelamar diwajibkan melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 400 dengan TOEFL ITP atau PBT (Paper-Based Test).