GALAMEDIA - Kabupaten Garut termasuk salah satu daerah yang ikut terkena aturan PPKM darurat, yang diberlakukan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan Garut termasuk Kabupaten yang masuk ke dalam zona merah Covid-19.
Jumlah peningkatan yang terkonfirmasi dan yang meninggal dunia lantaran Covoid-19 di Kabupaten Garut setiap hari mengalami lonjakan yang sangat tajam serta beberapa kali mengalami outbreak.
Ketika disinggung terkait tajamnya lonjakan jumlah yang terkonfirmasi Covid-19, lantaran dampak dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di 217 desa pada 8 Juni lalu, Bupati Garut, Rudy Gunawan membantahnya.
"Covid melonjak secara menyuluruh di Indonesia, di Jawa Barat ada 11 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah. Pilkades bukan salah satu pemicu, tetapi interaksi masyarakat serta cepatnya virus bermutasi," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 2 Juli 2021.
Dikatakan Rudy, guna memutus mata rantai Covid-19, Garut masuk PPKM Darurat. Pemkab garut juga langsung mengambil langkah-langkah, salah satunya melakukan penyekatan jalan-jalan yang langsung di bawah kendali Kapolres Garut.
"Kita akan melakukan PPKM Darurat, salah satunya dengan melakukan penyekatan jalan-jalan, baik yang menuju perkotaan serta sejumlah jalan menuju objek wisata," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Gugus Tugas Covid-19, sampai tanggal 1 Juli 2021, jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 18.730 orang yang terkonfirmasi Covid-19, kontak erat mencapai 21.901.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Penyekatan Wilayah dan Swab Antigen Selama PPKM Darurat