Jangan Seenaknya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Ivermectin! BPOM: Betul-betul Obat Keras

- 2 Juli 2021, 18:25 WIB
 Ilustrasi obat Ivermectin.
Ilustrasi obat Ivermectin. /Instagram.com/@erickthohir

GALAMEDIA - Masyarakat diminta untuk tidak seenaknya mengonsumsi obat terapi Covid-19 Ivermectin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, Ivermectin yang merupakan obat keras hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter.

"Untuk mendapatkan Ivermectin harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin," terang Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Penny mengatakan BPOM sudah memberikan persetujuan untuk penggunaan Ivermectin melalui uji klinik terhadap pasien Covid-19.

Baca Juga: Masjid di Cimahi Ditutup Selama PPKM Darurat, Adzan Tetap Akan Dikumandangkan

Sementara penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik bisa dilakukan namun sesuai dengan pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokter harus memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko dan cara penggunaan Ivermectin.

Perlu diketahui hingga saat ini izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah untuk obat cacing dengan indikasi infeksi kecacingan bukan obat terapi Covid-19.

Dikutip dari Antara, Penny menuturkan Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg untuk pengobatan kecacingan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x