Jangan Seenaknya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Ivermectin! BPOM: Betul-betul Obat Keras

- 2 Juli 2021, 18:25 WIB
 Ilustrasi obat Ivermectin.
Ilustrasi obat Ivermectin. /Instagram.com/@erickthohir

Baca Juga: Kepala Daerah Pelanggar Aturan PPKM Darurat Diancam Pemecatan, Ruhut Sitompul: Mari Kita Dukung!

Obat itu diberikan dalam dosis tunggal serta pemakaiannya satu tahun sekali atau enam bulan sekali.

Karena merupakan obat keras, maka perlu resep dokter untuk mendapatkan Ivermectin itu.

"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," tegasnya.

Penny menuturkan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan peraturan yang ada termasuk ketentuan dalam distribusi obat sampai ke tangan pasien.

"Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa obat keras tidak bisa dibeli secara individu tanpa adanya resep dokter dan tidak bisa juga diperjualbelikan online (dalam jaringan)," papar dia.

Baca Juga: Sentil Penganut Teori Konspirasi, Arie Kriting Minta Lihat Realita hingga Singgung Negara Tanpa Masker

Sekalipun bisa mendapatkan dalam jaringan, tetapi dalam cara distribusi obat yang baik, artinya tetap dengan resep dokter dan diserahterimakan oleh apoteker yang bertanggung jawab.

"Jadi kembali lagi untuk masyarakat bijaksana dan pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid 19," ujarnya.

"Selalu berkonsultasi dengan dokter. Konsultasi bisa dilakukan dengan langsung ataupun juga dengan cara telemedicine," pungkas Penny.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x