Wali Kota Bandung: Mari Jalani PPKM Darurat dengan Lapang Dada

- 2 Juli 2021, 20:41 WIB
Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat./Darma Legi/Galamedia
Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat./Darma Legi/Galamedia /

Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ngatiyana Larang Aktivitas Makan di Tempat Baik di Restoran atau Rumah Makan hingga Lapak PKL

"Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," sambungnya.

Mang Oded menambahkan, selaku pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

"Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri," tuturnya.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Mang Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini.

Baca Juga: Kritis, Lahan Pemakaman Covid-19 di Kota Cimahi Cuma Sisakan 89 Lubang

"Mohon disadari bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi," harapnya.

Di samping berbagai upaya yang telah dilakukan, Mang Oded pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melengkapinya dengan ikhtiar spiritual.

"Mari kita juga ketuk pintu langit dan memohon kepada Sang Pencipta Covid-19 agar segera pandemi ini dicabut dari Kota Bandung maupun dunia," ajaknya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x