Sentil Pihak yang Ngamuk Masjid Ditutup, Teddy Gusnaidi: Para Penyembah Rumah Ibadah Lagi Galau

- 5 Juli 2021, 14:59 WIB
Teddy Gusnaidi memberikan sindiran kepada orang-orang yang protes dengan ditutup sementaranya tempat ibadah akibat PPKM Darurat.
Teddy Gusnaidi memberikan sindiran kepada orang-orang yang protes dengan ditutup sementaranya tempat ibadah akibat PPKM Darurat. //Instagram/@teddygusnaidi

GALAMEDIA - Mantan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menyinggung pihak yang mempersoalkan penutupan masjid saat PPKM Darurat berlangsung.

Seperti yang diketahui bahwa PPKM Darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat ini diterapkan guna memutus mata rantai penularan covid-19 di Indonesia.

Untuk itu, sejumlah mall, pusat perbelanjaan dibatasi, sementaran tempat ibadah seperti masjid ditutup guna menghinadari kerumunan.

Melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, mantan dewan PKPI tersebut menilai bahwa pihak yang tak setuju masjid ditutup saat PPKM Darurat berarti orang tersebut tak pernah melaksanakan shalat di rumah, karena tak tahu kalau shalat bisa dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: UAS Ngambek Masjid Tutup di Masa PPKM Darurat, Kemenag Langsung Keluarkan Imbauan kepada Ulama

"Yang ngamuk-ngamuk ketika masjid ditutup karena pandemi, berarti gak pernah sholat dirumah, karena dia gak tau kalau sholat bisa dirumah.. #Simple," ujar Teddy Gusnaidi dilansir Galamedia dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Senin, 5 Juli 2021,

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi menyebut bahwa kini para penyembah rumah ibadah tengah galau, lantaran ak bisa menyembah Tuhannya.

Selanjutnya, ia menyebut bahwa para penyembah Tuhan sedang beribadah di rumah untuk menghindari virus yang semakin mengganas.

"Para penyembah rumah ibadah lagi galau, karena gak bisa menyembah 'Tuhannya'. Sedangkan para Penyembah Tuhan sedang beribadah dirumah, menghindari virus yang makin mengganas.," ujarnya.

Baca Juga: 6 Olahraga Termahal di Dunia, Ada yang Mencapai Rp3 Miliar, Tertarik Mencoba?

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Di antaranya menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam (masjid) seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," kata Yaqut Cholil Qoumas dilansir Galamedia dari Antara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x