UAS Protes Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Muannas Alaidid: Ini Soal Kerumunannya

- 5 Juli 2021, 13:52 WIB
Dua orang jamaah membaca pengumuman penutupan Masjid Dongzhimen Wai, Beijing, China, saat hendak melakukan ibadah shalat Jumat (1/1/2021)menyusul gelombang baru Covid-19 di ibu kota China.
Dua orang jamaah membaca pengumuman penutupan Masjid Dongzhimen Wai, Beijing, China, saat hendak melakukan ibadah shalat Jumat (1/1/2021)menyusul gelombang baru Covid-19 di ibu kota China. /ANTARA/M. Irfan Ilmie/



GALAMEDIA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid turut menyoroti perihal pernyataan Ustadz  Abdul Somad (UAS) soal kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Seperti yang diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali resmi diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk menutup sejumlah tempat ibadah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kebijakan PPKM Darurat itu diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak naik.

Mengetahui adanya kebijakan menutup masjid untuk sementara, UAS mengaku kecewa dan menyayangkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Geleng-geleng Lihat Warga Rebutan Susu Beruang, Profesor Ini Sebut Kandungan Protein Tidak Hanya di Susu

Menanggapi hal tersebut, Direktur KPMH turut mengkritik pernyataan UAS dengan memintanya untuk protes ke Arab Saudi yang telah menutup ibadah haji karena alasan pandemi.

“Protes juga ke Saudi kenapa pintu ibadah haji ditutup karena alasan pandemi?,” tulis Muannas Alaidid dilansir Gaalamedia dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 5 Juli 2021.

Lebih lanjut, Muannas mengungkapkan bahwa  yang dilarang bukanlah ibadahnya melainkan karena kerumunannya.

“Semua negara tidak ada yang melarang ibadahnya tapi kerumunan,” ujarnya.

"Hobi bener provokasi awam terus pakai isu agama,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Galang Persatuan, Dandhy Laksono: Kalau Politikus Ngajak Bersatu, Biasanya Sudah Bangkrut

Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Di antaranya menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam (masjid) seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," kata Yaqut Cholil Qoumas dilansir Galamedia dari Antara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x