PPKM Darurat: Onlinenisasi Pilihan UMKM Bertahan

- 5 Juli 2021, 10:32 WIB
Dr. Dedy Ansari Harahap, SP., MM
Dr. Dedy Ansari Harahap, SP., MM /Dr. Dedy Ansari Harahap, SP., MM/


GALAMEDIA - Pasca PSBB dan PPKM Mikro telah dilalui, selanjutnya penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahaun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021, menjadi periode baru bagi semua aspek kehidupan bisnis di Indonesia.

Saat semua pelaku bisnis berupaya bertahan dan recovery bisnis yang dijalankannya PPKM Darurat datang.

Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, PPKM Darurat diberlakukan selama dua pekan lebih sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: Surati Kim Jong-un, Presiden Korea Selatan Minta Perdamaian?

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasionalnya.

Krisis Pandemi Covid-19 saat ini telah mengubah perilaku konsumsi masyarakat dalam melakukan aktifitas pembeliannya.

Dari semula melakukan transaksi konvensional menjadi transaksi online menggunakan beragam perangkat teknologi. Konsumen yang berasal dari kalangan muda maupun tua kini sudah tak awam lagi berbelanja online.

Maka itu, pelaku bisnis UMKM harus merubah mindsetnya dalam menjalankan bisnisnya, agar mengambil peluang dari perubahan perilaku konsumen tersebut dengan mengalihkan fokus penjualan ke saluran online.

Baca Juga: Muannas Alaidid 'Sentil' UAS yang Ngamuk Karena Masjid Ditutup: Hobi Bener Provokasi Pakai Isu Agama

UMKM harus lebih agresif melancarkan jurus berjualan di website, media sosial, dan e-commerce.

Dalam proses menawarkan produk via online, harus memahami karakteristik saluran online dan karakteristik konsumen di saluran tersebut. Hal itu diperlukan agar strategi yang dijalankan tepat sasaran.

Dean McElwee, Pemimpin E-Commerce Eropa di Kellogg menjelaskan bahwa "e-commerce telah menjadi jauh lebih populer", pada masa pandemic COVID-19.  Jeannette, Brand Marketing Lead di Isobar juga mengatakan bagaimana dapat mengadaptasi strategi online dengan cepat dan cepat beralih online selama masa pandemi.

Sangat penting bagi pelaku bisnis seperti UMKM untuk mengadopsi rekayasa ulang proses bisnis sebagai "e-commerce bukan hanya sebuah proyek, tetapi suatu cara kerja".

Baca Juga: Vaksinasi kepada Mahasiswa Unpad akan Dimulai 5 Juli, Dilakukan Secara Bertahap Tidak Massal

Keadaan yang terjadi pada saat pandemi COVID-19 telah membuka wawasan masyarakat dan pedagang melakukan aktifitas bisnis melalui transaksi elektronik dengan sistem digitalisasi. Pasar

-pasar tradisional memasuki marketplace untuk memasarkan produknya untuk dijual secara online agar barang dagangannya laku terjual, bahkan ada beberapa pedagang eceran menjual sendiri secara online dengan menggunakan media sosial seperti ; instagram, facebook, twitter, group whatsapp dan lainnya, melakukan promosi cash on delivery agar menarik minat pelanggan untuk membeli produknya (Harahap, 2020b).

Namun di sisi lain keterbatasan lingkup yang dimiliki UMKM seperti ; pedagang tradisonal di pasar yang mengharapkan datangnya pembeli atau konsumen ke lokasi usaha tidak maksimal, apalagi saat wabah virus corona saat ini.

Baca Juga: Riuh Puluhan TKA China Masuk Indonesia, Pengamat Penerbangan: Intinya Tak Berani Tutup Gerbang Internasional!

Semua orang akan membatasi dirinya untuk beraktifitas baik itu melalui social distancing maupun physical distancing, masyarakat, kantor-kantor dan perusahaan melakukan rutinitas pekerjaannya melalui aktifitas work from home.

Sehingga hal ini membuka peluang bagi pedagang tradisonal di pasar, pedagang kecil dan lainnya melalui sistem online untuk memenuhi kebutuhan konsumen berbelanja tanpa harus pergi ke pasar atau ke lokasi langsung (Harahap, 2020a).

Pelaku bisnis UMKM seperti pedagang tradisional harus mampu memanfaatkan keadaan pandemic saat ini agar bisa survive bahkan berkembang maju, dengan melakukan promosi dan penjualan secara online, masih banyak konsumen merasa cemas dan takut keluar rumah untuk beraktifitas dan berbelanja, memenuhi ketersediaan produk yang dibutuhkannya seperti bahan baku makanan untuk kebutuhan sehari-harinya (Harahap, 2020).  

Baca Juga: Kecewa Masjid Ditutup di Masa PPKM Darurat, Ustadz Abdul Somad: Tidak Malukah Engkau Dipanggil Allah

Perubahan mindset pelaku bisnis UMKM perlu dilakukan dalam menyesuaikan keadaan saat pandemi dan keadaan yang tidak bisa diprediksi di masa yang akan datang yaitu dengan melakukan transformasi saluran bisnis dari offline ke online atau menggabungkan keduanya tetap berjalan.***

Pengirim:
Dr. Dedy Ansari Harahap, SP., MM
Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Islam Bandung
[email protected]

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x