'Perang Semesta' Lawan Covid-19 Sudah Lebih dari Setahun, Anggota DPR: Jokowi dan Kabinetnya Tak Berdaya

- 7 Juli 2021, 14:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman./DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman./DPR /

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom di Jalur Kereta Api Bawah Tanah London, 56 Orang Dinyatakan Tewas pada 7 Juli 2005

PPKM Darurat tersebut dilakukan mulai dari 3-20 Juli 2021, lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x