Lengkap Berbaju Tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Pemeriksaan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

- 9 Juli 2021, 14:18 WIB
Nia Ramadhani keluar dari ruang pemeriksaan bersama suami, Ardi Bakrie dan sopirnya, Kamis, 8 Juli 2021 malam./
Nia Ramadhani keluar dari ruang pemeriksaan bersama suami, Ardi Bakrie dan sopirnya, Kamis, 8 Juli 2021 malam./ /PMJ NEWS/Yeni

GALAMEDIA - Usai ditetapkan jadi tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta supir pribadinya berinisial ZN kembali menjalani pemeriksaan.

Lengkap menggunakan baju tahanan, Nia, Ardi dan ZN dibawa Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ke sejumlah tempat pemeriksaan guna pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga di Jakarta.

Panji menyatakan Nia, Ardi dan ZN dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ketangguhan Keluarga Kunci Penting Mencegah Penyebaran Penyakit di Masa Pandemi Covid-19 Ini

Dilansir Galamedia dari Antara, Panji mengatakan ketiganya dibawa ke beberapa tempat berdasarkan keterangan yang ada.

"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan," kata Panji.

Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya masih mempunyai waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Tindakan Anies Baswedan Keliru Soal Sidak Kantor Asuransi, Muannas Alaidid: Pak Anies Harus Minta Maaf

"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN (Badan Nasional Narkotika)," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardiasnyah Bakrie dan supir mereka ZN sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka itu diamankan dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu pada Rabu, 7 Juli 2021.

Para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah