Sejumlah Hewan Kurban di Kota Cimahi Berpenyakit Orf dan Pink Eye

- 9 Juli 2021, 19:15 WIB
Petugas Dispangtan Kota Cimahi mulai diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas Dispangtan Kota Cimahi mulai diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Petugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mulai diterjunkan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Jumat,9 Juli 2021.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan diperjualbelikan.

Pemeriksaan diawali di tempat pusat penjualan hewan kurban di Jalan Pesantren RT 5/RW 16 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.

Petugas melakukan pemeriksaan fisik hewan, seperti mulut, dan mata. Setelah diperiksa dan hewan dinyatakan sehat, maka hewan tersebut diberi tanda sehat.

Baca Juga: Terus Dipantau Luhut, Gibran Pastikan Solo Tak Kehabisan Stok Oksigen

Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari mengatakan, pemeriksaan hewan kurban serentak hari ini digelar setelah dilepas secara virtual oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Hewan kurban yang dijual harus kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Apalagi, saat ini Hari Raya Idul Adha digelar dalam kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, ditemukan penyakit pada hewan jenis domba di antaranya orf dan pink eye.

"Ditemukan penyakit orf atau cacar di area mulut, peradangan pada mata atau pink eye," ucapnya.

Atas temuan penyakit tersebut, pihaknya meminta pengelola memisahkan hewan yang sakit, dan melakukan pengobatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Masyarakat Tinggal Memilih, Mau Isoman atau Dijemput Ambulans

"Syarat untuk menjadi hewan kurban sesuai syariat Islam harus kondisi sehat dan tidak sakit. Terhadap hewan yang sakit kami belum bisa memberikan kalung sehat, pengelola berkoordinasi dengan kami untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu," tuturnya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi harus bebas covid-19. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan terdata di kelurahan.

Menurut Mita, petugas yang melakukan pemeriksaan hewan kurban berjumlah 3 orang setiap titik lokasi penjualan.

Pihaknya menyiapkan sekitar 2.800 kalung sebagai tanda hewan sehat dan layak menjadi hewan kurban.

Syarat hewan yang layak dikurbankan yaitu berkelamin jantan cukup umur yakni di atas dua tahun untuk sapi, dan di atas satu tahun untuk domba atau kambing.

Baca Juga: Warga Subang yang Tervaksin Covid-19 Baru 165 Ribu Jiwa

Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

Selain pemeriksaan secara menyeluruh sebelum disembelih (ante mortem), petugas juga nantinya akan melakukan pemerikaaan post mortem yaitu kondisi daging hewan pasca disembelih, agar dipastikan layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.

Pemilik penjualan hewan kurban, Wildan, mengatakan merasa terbantu atas pemeriksaan hewan kurban oleh Pemkot Cimahi.

"Dengan pemeriksaan ini kami merasa terbantu karena hewannya aman sehat dan memberi kepercayaan kepada masyarakat, bahwa sudah memenuhi persyaratan untuk kurban," ujarnya.

Menurut Wildan, penjualan sejauh ini masih terbilang normal.

"Biasanya ramai seminggu menjelang Idul Adha. Sekarang masih biasa saja, untuk pesanan yang masuk ada sekitar 40 ekor dengan kisaran harga Rp 2 juta ke atas," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x