Pemerintah Ubah Aturan PPKM Darurat, Rumah Ibadah Kini Tak Ditutup, Ketua MUI: Alhamdulillah

- 10 Juli 2021, 19:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /instagram.com/@cholilnafis

 

GALAMEDIA - Keputusan pemerintah yang menutup tempat ibadah selama masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali mendapat tentangan dari banyak pihak.

Imbas mendapat tentangan dari banyak pihak itu, kini pemerintah memutuskan untuk mengubah beberapa aturan selama masa PPKM Darurat.

Beberapa aturan yang diubah pemerintah selama masa PPKM Darurat itu antara lain terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Perubahan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Intruksi Mendari Nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Datangi Rumah-rumah Warga dan Mengambil Foto KTP, Ada Apa Ya?

Adapun aturan yang diubah tersebut adalah terkait tempat ibadah yang sebelumnya ditutup sementara, sekarang resmi tidak ditutup.

Namun meskipun tidak ditutup, pemerintah menekankan bahwa tempat-tempat ibadah tersebut tidak diperbolehkan ada kegiatan.

"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi keterangan tertulis instruksi Mendagri, dikutip Galamedia, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan bagi resepsi pernikahan yang kini ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Kunjung Usai, Jokowi Jangan Malu Minta Bantuan ke SBY, Politisi Demokrat: Demi Rakyat!

Sebelumya selama PPKM Darurat, pemerintah memperbolehkan resepsi pernikahan dihadiri dengan maksimal jumlah 30 orang.

"Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," lanjut instruksi Mendagri pada keterangan tertulis.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Cholil Nafis sangat bersyukur tempat ibadah termasuk masjid tidak jadi ditutup selama masa PPKM Darurat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil berterimakasih kepada pemerintah karena mau mendengar aspirasi umat.

"Masjid Tak ditutup Selama PPKM Darurat. Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat," katanya.

Baca Juga: Bukan Gedung DPR, Tokoh NU Ini Setujui Istana Bogor dan Kantor Menteri BUMN Jadi RS Darurat Covid-19

Cholil menuturkan bahwa menurutnya masjid harus tetap berfungsi sebagai syi'ar dan ibadah umat dengan catatan harus menjaga diri untuk tidak berkerumun.

"Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun," tuturnya.

Oleh karena itu, Cholil mengajak masyarakat umat muslim di Indonesia untuk terlibat mengedukasi masyarakat lainnya supaya masjid terus meningkatkan untuk membantu umat.

"Ayo fungsi edukasi dan sosial masjid terus ditingkatkan utk@membantu umat," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x