Ketahuan Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, Anies Baswedan Tegas, Pecat Delapan Petugas Dishub

- 10 Juli 2021, 09:50 WIB
Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat.
Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat. /Pikiran-Rakyat/Amir Faisol/

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi tindakan tegas bagi delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka itu sempat viral di sosial media karena terlihat nongkrong di warung kopi (warkop) saat masih berseragam lengkap.

Video yang tersebar di Instagram tersebut kemudian viral dan mendapatkan kritikan dari masyarakat. Kejadian itu juga bertepatan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kedelapan anggotanya tersebut.

Baca Juga: Minta Bebas dari Dakwaan Karena Usia dan Istri, Edhy Prabowo Dihujat Netizen: Waktu Korupsi Gagah Banget

Pemecatan lalu dilakukan secara simbolis di lapangan Balai Kota DKI pada Jumat, 9 Juli 2021 yang dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pada sore ini 9 Juli 2021 pukul 16.30 telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat bagi angota PJLP Dinas Perhubungan yang mana ada 8 anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Syarfin dalam keterangannya dikutip Galamedia, Sabtu, 10 Juli 2021.

"Mereka berkerumun dan melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi di kawasan Patal Senayan," sambungnya.

Baca Juga: Ciptakan Estetika, Seni, dan Kreativitas, Ada Superhero di Home Appliances Ini

Syafrin juga menyebutkan ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub tersebut sehingga diberikan efek jera dengan pemutusan hubungan kerja.

"Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," tandasnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x